phone: +62852 5254 2414
e-mail: simonmurdani@gmail.com

PKWU - Mempersiapkan Administrasi Usaha (BAB 3)(Kelas XI)








BAB III : Mempersiapkan Administrasi Usaha

Bacalah teks berikut dengan sungguh-sungguh!


Istilah administrasi berasal dari bahasa Belanda yaitu 'administratie' yang berarti tata usaha mencangkup manajemen kegiatan organisasi (bestuur) dan manajemen sumber daya (beheer) (Nawawi, 2009). Sebenarnya kata administrasi dalam bahasa Indonesia mengalami penyempitan makna dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Belanda, kata administratie mencangkup pengelolaan organisasi, manajemen (keuangan, gudang, dan sebagainya), juga bisa diartikan sebagai memberi bimbingan. Namun pada masa penjajahan, penduduk Indonesia (inlander) hanya ditugaskan untuk mengurus administrasi bagian tata usaha, sehingga kata administrasi diartikan sebagai kegiatan tata usaha.

Perhatikanlah Gambar 3.1 di atas. Gambar tersebut menunjukkan tentang contoh kecil dari kegiatan administrasi pegawai, pekerjaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen. Semua perusahaan memerlukan pegawai untuk melakukan pengecekan karena jika salah memahami dokumen, akibatnya bisa fatal.

Dalam bab ini, kita akan mempelajari mengenai administrasi berupa pengurusan perizinan dan juga pengelolaan surat menyurat dalam perusahaan. Legalisasi sangat diperlukan bagi keberlangsungan usaha kita. Dengan adanya perizinan dari pihak yang berwenang, usaha kita mendapat jaminan dan perlindungan secara hukum. Meskipun yang diwajibkan untuk mengurus perizinan adalah segala bentuk usaha yang telah berjalan dan menetap. Jika usaha yang kamu lakukan tidak menetap seperti halnya pedagang kaki lima, maka kamu tidak diwajibkan untuk mengurus administrasi perizinan.

Dalam bab ini juga, kita akan membahas tentang pajak pribadi dan pajak usaha. Tujuan. mempelajari pajak yaitu agar usaha yang kita jalankan legal. Kewajiban membayar pajak juga merupakan kelanjutan dari pengurusan izin usaha.

Selamat belajar!

A. Surat Izin Usaha Perdagangan

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentan Penerbitan Surat Izin Perdagangan mendefenisikan surat izin usaha perdagangan adalah surat Izin untul dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dibutuhkan untuk kelancaran dan legalitas usaha di bidang perdagangan. Diperlukannya memproses SIUP bukar berarti pemerintah ingin membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk kemudahan, keseragaman dan ketertiban secara umum.

1. Macam-Macam SIUP

SIUP digolongkan menjadi tiga macam sesuai dengan modal dan kekayaan bersih dari sebuah usaha Macam-macam SIUP yaitu sebagai berikut.

a. SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasul tanah dan bangunan tempat usaha.

b. SIUP Menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dar kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

c. SIUP Besar, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanak dan bangunan tempat usaha.

Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan dagang yang dijalankan di Indonesia, wajib memiliki SIUR Namun, ada beberapa usaha yang tidak wajib memiliki SIUP antara lain;
a. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat;
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Usaha-usaha tersebut baru diberikan SIUP hanya jika pemilik usaha tersebut mengajukan sendi surat permohonan surat izin usaha perdagangan. SIUP dilarang penggunaannya untuk usaha-usaha sepert menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (monej game), perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing), perdagangan jasa survey, perdagangan berjangka komoditi.

2. Proses Pengurusan SIUP

Untuk bisa mendapatkan SIUP, kamu harus mengajukan surat permohonan SIUP (SP-SIUP) terlebih dahulu. SP-SIUP bisa diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP- SIUP terlebih dahulu dan melampirkan dokumen persyaratan seperti aktą pendirian perusahaan dari notaris, fotokopi KTP, dan foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007, kamu bisa mendapatkan SIUP paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

3. Sanksi-Sanksi

Jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha ada tiga, yaitu sebagai berikut.

a. Pemberian Surat Peringatan
Pemberian surat peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUP diberikan kepada pelaku usaha apabila:
1) Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, tidak melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
2) Pemilik SIUP tidak melaporkan adanya perubahan data dengan mengajukan SP-SIUP perubahan.
3) Pemilik SIUP tidak menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya, bila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUP.
4) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya, dan tidak menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli. Pemberian surat peringatan maksimal tiga kali berturut-turut dalam rentang waktu dua pekan.

b. Pemberhentian Sementara SIUP
Pemberhentian sementara SIUP kepada pelaku usaha dilakukan apabila penanggung jawab perusahaan tidak menghiraukan peringatan tertulis, Sanksi pemberhentian sementara SIUP diberikan paling lama 3 bulan.

c. Pencabutan SIUP
Pencabutan SIUP dilakukan apabila penanggung jawab usaha tidak mengurus pemberhentian sementara SIUP atau melanggar ketentuan pendaftaran SIUP, misalnya melakukan pemalsuan data atau membohongi petugas dengan jenis usahanya.

Untuk dapat mengelompokkan jenis-jenis usaha, kerjakan Kegiatan berikut ini.

Kegiatan 3.1

A. Judul Kegiatan : Mengelompokkan Jenis-Jenis Usaha
B. Jenis Kegiatan : Mandiri
C. Tujuan Kegiatan :
1) Peserta didik dapat menjelaskan definisi SIUP dengan benar (KD 3).
2) Peserta didik dapat mengelompokkan jenis-jenis usaha berdasarkan tiga kategori SIUP dengan tepat (KD 4).
D. Langkah Kegiatan :
1. Identifikasikanlah berbagai jenis usaha yang ada di sekitarmu!
2. Kelompokkanlah usaha-usaha tersebut berdasarkan tiga kategori SIUP!
3. Komunikasikan hasil kerjamu di depan kelas!

Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan 3.1:
Vivi ingin membuka sebuah toko bunga. Pertama, ia membuat daftar barang dan bunga yang harus dibeli sebagai modal awal membuka toko bunga. Ternyata setelah dijumlah, total modal yang dibutuhkan sekitar Rp. 230.000.000,- sudah termasuk sewa toko selama dua tahun yaitu sebesar Rp 60.000.000,-. Hari ini Vivi akan menuju Kantor Dinas Industri dan Perdagangan untuk membuat SIUP. SIUP mana yang harus dibuat Vivi?

Penyelesaian:
SIUP terbagi menjadi 3, yaitu kecil, menengah, dan besar. Pengklasifikasian SIUP berdasarkan modal bersih pe- rusahaan tidak termasuk tanah dan bangunan. Jika modal Vivi sebesar Rp 230.000.000dah termasuk harga sewa toko, maka modal Vivi harus dikurangi harga sewa toko. Dengan demikian, Vivi harus mengisi SIUP kecil. Bagaimana

pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..
Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan 3.2:
Kiki adalah seorang petugas pengurusan SIUP. Saat ini Kiki sedang mendata perusahaan apa saja yang melanggar SIUP. Perusahaan Roti melanggar karena tidak mendaftarkan cabang barunya. Perusahaan Ternak ikan belum menggubris surat peringatan yang dikeluarkan sebulan lalu. Perusahaan Percetakan sudah tidak menggubris surat peringatan 100 hari yang lalu. Bantu Kiki mengelompokkan jenis hukuman.

Penyelesaian:

Perusahaan Roti : mendapat surat peringatan tertulis
Perusahaan Ternak Ikan : penghentian sementara SIUP
Perusahaan Percetakan : pencabutan SIUP

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

B. Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda Dalam perda tersebut diatur bagaimana proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.

SITU diperlukan agar usaha yang dibangun mendapat pengakuan hukum dan sah menggunakan tanah dan bangunan. Pembuatan SITU diharapkan dapat menciptakan keteraturan antara pengusaha sehingga tidak ada saling klaim mengenai hak bangunan. Peraturan perizinan tempat usaha diatur oleh daerah masing-masing, sehingga tiap daerah berbeda-beda namun tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103- A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan. Materi kali ini, kita akan membahas mengenai ketentuan pengajuan SITU secara umum di Indonesia.

1. Ketentuan Izin Tempat Usaha
Ketentuan untuk mendaftarkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 tentang

ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan. Ketentuan yang tertulis dalam surat keputusan tersebut antara lain:
a. Semua perusahaan yang menggunakan tempat untuk melakukan usaha (usaha hinder ordonantie dan non-hinder ordonantie), wajib memiliki izin tempat usaha. Jenis-jenis usaha Hinder Ordonantie dapat dilihat di dalam Undang-Undang Gangguan.
b. Izin tempat usaha berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Persyaratan Mendapatkan SITU
Untuk memperoleh izin tempat usaha dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis menurut formulir dan daftar isian yang telah ditetapkan tiap-tiap daerah dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
a. Skema lokasi tempat usaha.
b. Luas tanah /bangunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
c. Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak bila tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
d. Surat keterangan/bukti lunas/ retribusi daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
e. Gambaran bangunan/gambar kerja/bestek.
f. Perhitungan konstruksi dan fondasi.
g. Data mesin yang dipakai.
h. Jumlah tenaga kerja.
i. Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan atau Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan usah Pemantauan Lingkungan (LPL) bila diperlukan menurut peraturan yang berlaku.
j. Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran.

3. Biaya Pembuatan SITU
Biaya pengurusan SITU. berbeda-beda tiap daerahnya, sesuai dengan peraturan daerah masing- masing. Namun rata-rata biaya yang dikenakan tiap bangunan untuk mendapatkan SITU sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meternya.

4. Sanksi-Sanksi
Untuk menghindari pengusaha-pengusaha yang nakal dan untuk keteraturan kota, maka siapapun yang melanggar akan dikenakan hukum pidana yang diatur sebagai berikut:
a. Keterlambatan sampai dengan 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
b. Keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
c. Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya biaya Surat Tempat Izin Usaha yang harus dibayar.
d. Keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
e. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Untuk menambah pengetahuanmu.tentang usaha, kerjakan Kegiatan di bawah ini!

Kegiatan 3.2

A. Judul Kegiatan : Mengidentifikasi Jenis-Jenis Usaha
B. Jenis Kegiatan : Mandiri
C. Tujuan :
1) Peserta didik dapat menjelaskan definisi SITU dengan benar (KD 3).
2) Peserta didik dapat mengidentifikasi jenis-jenis usaha dengan tepat (KD 4).
D. Langkah Kegiatan :
1. Cermatilah berbagai jenis usaha yang ada di sekitarmu!
2. Identifikasikanlah usaha-usaha yang termasuk usaha Hinder Ordonante dan Non-Hinder Ordonantie!
3. Sebagai usaha Hinder Ordonantie, apakah usaha-usaha yang kamu amati sudah sesuai dengan standar ketentuan yang diatur oleh pemerintah? Berikan alasannya!
…………………………………………………………………………………………………………..

4. Komunikasikan hasil kerjamu pada guru!
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan 3.3:
Sebuah usaha ternak dan potong ayam yang baru berdiri di sebuah desa sedang diprotes warga. Alasannya, usaha potong ayam tersebut kurang menjaga kebersihan pembuangan akhir, sehingga menyebabkan banyak lalat di lingkungan desa. Warga merasa terganggu dengan banyaknya lalat. Mereka memprotes pemilik usaha, dan memintanya untuk mengelola pembuangan akhir dengan baik.

Penyelesaian:
Dalam membangun sebuah perusahaan tentunya jangan sampai mengganggu lingkungan (pencemaran) dan juga mengganggu warga sekitar. Usaha ternak dan potong ayam hendaknya mengelola dan membuat tempat pembuangan akhir tersendiri, sehingga usaha yang dijalankan tidak merusak lingkungan dan mengganggu warga.

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan 3.4:
Heri adalah seorang dokter hewan yang akan membuka klinik hewan. Selain untuk klinik hewan, Heri juga membuka jasa penitipan dan pemandian hewan. Heri hari ini akan pergi untuk meminta SITU. Bantulah Heri dalam mempersiapkan dokumen yang harus dibawa.

Penyelesaian:
a. Skema lokasi tempat usaha.
b. Luas tanah / bengunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
c. Gambaran bangunan/gambar kerja/bestek.
d. Data mesin yang dipakai.
e. Hasil analisis studi AMDAL

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

C. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Administrasi usaha selanjutnya yang akan kamu pelajari adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP).

1. Pengertian
Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Fungsi dan Manfaat
NPWP merupakan identitas dari wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pembuatan NPWP sekaligus menjaga ketertiban pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. Berikut ini adalah manfaat memiliki NPWP yang disarikan dari booklet pajak pribadi Direktorat Jenderal Pajak.
a. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam:
1) Pengajuan Kredit Bank;
2) Pembuatan Rekening Koran di Bank;
3) Pengajuan SIUP/ TDP;
4) Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
5) Pembuatan Paspor;
6) Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

b. Kemudahan Pelayanan Perpajakan :
1) Pengembalian pajak
2) Pengurangan pembayaran pajak
3) Penyetoran dan pelaporan pajak

3. Tarif Pajak Penghasilan
Pada dasarnya, tidak semua orang yang sudah bekerja atau berpenghasilan wajib membayar pajak atau memiliki NPWP. Berdasarkan Buku Pedoman Perpajakan yang dikeluarkan olas Direktorat Jenderal Pajak tahun 2015, mulai tahun 2015, besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilan digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

4. Sanksi-Sanksi
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah terakhir kali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Dalam JU nomor 6 tahun 1983 pasal 41 ayat 1-3 mengatur tentang hukum pidana bagi yang sengaja ataupun tidak sengaja (lupa) tidak membayar pajak. Hukumannya antara lain sebagai berikut.
a. Bagi yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban akan dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
b. Bagi yang sengaja tidak memenuhi kewajiban atau menyebabkan seseorang tidak memenuhi kewajiban akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kegiatan 3.3

A. Judul Kegiatan : Menganalisis Manfaat Pajak
B. Jenis Kegiatan : Kelompok
C. Tujuan :
1) Peserta didik dapat menjelaskan definisi pajak dan NPWP dengan benar (KD 3).
2) Peserta didik dapat menganalisis manfaat membayar pajak dengan tepat (KD 4).
D. Langkah Kegiatan :
1. Bentuklah kelompok yang terdiri dari 3-4 orang!
Ketua Kelompok
…………………………………………………………………………………………………………..

Anggota Kelompok :
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Bersama dengan teman satu kelompokmu, carilah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat NPWP! Syarat-syarat yang dipenuhi untuk membuat NPWP:
…………………………………………………………………………………………………………..

3. Analisislah juga mengenai manfaat yang diterima masyarakat dengan membayar pajak!
Hasil analisis :
…………………………………………………………………………………………………………..

4. Jika kamu memiliki usaha kecil, manfaat sosial apa yang bisa kamu berikan kepada orang lain atas berjalannya usahamu di luar dari pajak yang kamu bayarkan?
Jawaban :
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan 3.5
Pak Gigih adalah seorang pegawai. Ia sudah menikah dan memiliki 1 orang anak yang masih berumur 5 tahun. Istri Pak Gigih juga bekerja sebagai guru di sebuah lembaga kependidikan non-formal. Gaji Pak Gigih sebesar Rp 2,350.000,- per bulan, sedangkan gaji istri Pak Gigih sebesar Rp 1.500.000,- perbulan. Cobalah hitung berapa pajak yang harus dibayarkan Pak Gigih dan istrinya!

Penyelesaian:
Pendapatan kena pajak bagi yang sudah menikah dan memiliki tanggungan 1 anak adalah sebesar Rp 39.000.000,- Pendapatan Pak Gigih dan Istri adalah Rp 46.200.000,- selama satu tahun. Pajak yang dibayarkan Keluarga Gigih per tahun sebesar 5% dari total pendapatan selama satu tahun yaitu Rp 2.130.000,-

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan 3.6:
Aris adalah seorang pengusaha muda yang sedang merintis usaha buku dan alat tulis. Aris sudah berjualan sejak ia masih duduk di bangku SD. la menjual buku tulis dan alat tulis kepada teman-temannya. Sejak kecil, Aris sudah mendapat tambahan uang saku sendiri. Kini Aris berusia 15 tahun dan ingin membangun toko buku dan fotokopi. Namun, Aris terkendala usia, ia masih di bawah umur. Apa yang harus Aris lakukan? Penyelesaian:

Untuk memiliki SIUP, SITU, dan NPWP, seseorang harus sudah memiliki KTP (berumur 17 tahun). Aris bisa menggunakan nama orang tuanya dahulu sebagai pemilik usaha. Jika Aris sudah cukup umur, ia bisa melakukan perubahan data kepemilikan usaha menjadi atas namanya.

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..


D. Tanda Daftar Perusahaan

1. Pengertian

Di Indonesia, setiap perusahaan yang ingin beroperasi secara legal, harus mendaftarkan perusahaannya. Tanda daftar perusahaan merupakan kelanjutan aktivitas perusahaan setelah mendapatkan SIUP dan SITU. Tanda daftar perusahaan dimaksudkan agar aktivitas perindustrian dan perdagangan di Indonesia bisa diawasi dan dikontrol oleh pemerintah. Peraturan yang mengatur tentang tanda daftar perusahaan (TDP) ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Tanda daftar perusahaan adalah tanda pendaftaran yang diberikan oleh kantor Pendaftaran Perusahaan kepada badan usaha atau perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Jadi, agar perusahaan yang sedang kamu bangun terdaftar sebagai salah satu perusahaan resmi di maka kamu perlu mengurus tanda daftar.

Perusahaan yang perlu mengurus TDP kepada pemerintah adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan wajib melakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulal menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan dari kewajibannya melakukan pendaftaran adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan, perusahaan kecil perorangan, dan juga usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata- mata mencari keuntungan/ laba.

Jika kamu masih merintis usaha kecil maka kamu tidak diwajibkan untuk mengurus TDP. Yang dimaksdud dengan usaha kecil adalah.
a. Usaha yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri, atau hanya mempekerjakan anggota keluarga;
b. Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP; atau
c. Usaha yang dilakukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.

2. Persyaratan Pembuatan TDP

Persyaratan yang diberlakukan oleh tiap daerah bisa berbeda-beda, namun secara garis besar, pembuatan TDP memerlukan dokumen antara lain adalah sebagai berikut.
a. Mengisi formulir permohonan:
b. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
c. Fotokopi NPWP.
d. Fotokopi SIUP.
e. Fotokopi SITU.
f . Fotokopi akte pendirian perusahaan.

Dalam pengajuan TDP, pemilik usaha tidak akan dipungut biaya. Jika kamu sudah mendapat TDP, maka kamu tidak perlu registrasi ulang, sebab TDP yang kamu miliki sudah berlaku selama perusahaan itu tetap beroperasi dan selama tidak ada perubahan terhadap kepemilikan, sifat, dan jenis perusahaan.

3. Sanksi-Sanksi

Berikut ini merupakan sanksi-sanksi yang diberikan kepada perorangan atau perusahan bila melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Sanksi-sanksi yang tercantum dalam undang-undang tersebut antara lain.
a. Dalam pasal 32 ayat 1, jika dengan sengaja atau lalai untuk tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan, maka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b. Dalam pasal 33 ayat 1, jika melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap, maka diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c. Dalam pasal 34 ayat 1, jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan atau peraturan pelaksanaannya seperti misalnya menolak untuk menyerahkan salah satu persyaratan, maka diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kegiatan 3.4

A. Judul Kegiatan : Mengidentifikasi Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan
B. Jenis Kegiatan : kelompok
C. Tujuan
1) Peserta didik dapat menjelaskan definisi tanda daftar perusahaan dengan benar, (KD 3)
2) Peserta didik dapat mengidentifikasi proses pembuatan tanda daftar perusahaan dengan tepat. (KD 4)
D. Langkah Kerja :
1. Bentuklah kelompok yang terdiri dari 3-4 orang!
Ketua Kelompok :
…………………………………………………………………………………………………………..
Anggota Kelompok :
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Bersama dengan teman satu kelompokmu, kunjungilah tempat untuk mengurus TDP yang ada di kotamu! Alamat Kantor
…………………………………………………………………………………………………………..

3. Perhatikanlah proses/alur yang dilakukan seseorang agar bisa mendapatkan TDP dari mulai mengambil nomor antrian sampai dengan mendapatkan TDP!
Proses pembuatan TDP: 
…………………………………………………………………………………………………………..

4. Tuliskanlah kelebihan dan kekurangan menurut kelompokmu dalam proses pembuatan TDP di kantor tersebut!
Kelebihan proses pembuatan TDP:
…………………………………………………………………………………………………………..

Kelemahan proses pembuatan TDP:
…………………………………………………………………………………………………………..

5. Berikanlah saran menurut kelompokmu agar proses pembuatan TDP lebih maksimal!
Saran:
…………………………………………………………………………………………………………..

6. Komunikasikan hasil kerjamu di depan kelas!
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan 3.7:
Pak Didi akan merintis bengkel motor miliknya sendiri. Modal untuk membangun bengkel ini adalah hasil tabungannya selama bekerja di perusahaan motor SIP. Total modal yang dimilikinya adalah sebesar Rp 300.000.000,- (sudah termasuk biaya beli tanah dan bangunan sebesar Rp150.000.000;-). Agar usaha bengkel yang dimilikinya legal, apa saja yang harus diurus oleh Pak Didi?

Penyelesaian:
Agar sebuah usaha bisa berjalan secara sah dan memiliki kedudukan yang kuat di mata hukum, maka Pak Didi harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk memproses surat izin usaha perdagangan, surat izin tempat usaha, dan tanda daftar perusahaan. Adapun pengurusan NPWP harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan berbagai perizinan, sebab sebagian besar perizinan membutuhkan lampiran berupa fotokopi NPWP/

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan 3.8:
Bu Wiwin adalah seorang pemilik usaha kerajinan tas, ia menjalankan usahanya dari rumah, Rata-rata keuntungan yang didapatkannya dalam sebulan adalah sebesar Rp 5.000.000,- dengan omzet usaha sebesar Rp 25.000.000,- Wiwin menjalankan usahanya berdua saja dengan adiknya (hasil keuntungan dibagi dua dengan adiknya) atau sesekali dibantu oleh suaminya untuk bagian packing dan kirim barang. Bu Wiwin sama sekali tidak mengetahui tentang berbagai peraturan yang berlaku. Jika melihat dari persyaratan bagi usaha yang harus mengurus SIUP, SITU, dan TDP, apakah usaha kerajinan tas yang dijalankan oleh Bu Wiwin termasuk usaha yang harus mengurus SIUP, SITU, dan TDP?

Penyelesaian:
Sebelum mengurus SIUP, SITU, dan TDP, seseorang tentunya harus memiliki NPWP. Keuntungan dari usaha Bu Wiwin memang besar, namun, keuntungan tersebut harus dibagi dua dengan adiknya, sehingga Bu Wiwin tidak. perlu membayar pajak karena pendapatannya kurang dari Rp. 3.000.000,- sebulan. Berdasarkan kriteria usaha yang dimiliki Bu Wiwin, maka Bu Wiwin tidak perlu mengurus SIUP, SITU, dan TDP.

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

E. Surat Surat Niaga

Surat niaga adalah surat yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan untuk kepentingan dagang/ usaha. Surat niaga merupakan surat resmi yang biasanya berisi tentang penawaran atau pembelian barang dan jasa.

1. Surat Perkenalan
Surat perkenalan berisi mengenai produk yang dihasilkan oleh penjual dan ditujukan kepada pembeli dari perusahaan lain atau kepada pelanggan tertentu. Surat perkenalan biasanya menginformasikan tentang profil perusahaan dan juga daftar harga produk penjual. Surat ini penting diberikan kepada- rekan bisnis, agar perusahaan kita saling sinergi dengan perusahaan lain.

2. Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran berisi mengenai permintaan akan suatu produk kepada penjual dari perusahaan lain dengan harga yang diminta pembeli. Surat permintaan penawaran dimaksudkan untuk mendapatkan harga promo suatu produk dari penjual. Surat permintaan penawaran sekaligus menginformasikan bahwa perusahaan kita sedang membutuhkan produk mereka dan perusahaan kita bisa membantu perusahaan lain untuk tetap berproduksi menjalankan usahanya.

3. Surat Penawaran
Şurat penawaran berisi kurang lebih seperti surat perkenalan. Namun, surat penawaran bisa diberikan kembali ketika perusahaan kita memiliki produk baru atau produk-produk tertentu yang sedang dipromosikan. Hal ini bisa membantu perusahaan lain yang membutuhkan produk tersebut dengan harga yang lebih murah dari biasanya

4. Surat Pemesanan
Surat pemesanan adalah surat yang diterbitkan oleh pembeli dan ditujukan kepada penjual untuk keperluan pemesanan atau permintaan barang atau jasa yang hendak dibeli. Inti dari surat pesanan harus menyertakan nama dan jenis barang yang hendak dibeli beserta harganya dan cara pembayaran. Apabila pembayaran melalui transfer bank, maka pembeli harus menyertakan bukti transfer dalam surat pesanan.

5. Bagian-Bagian Surat
Secara umum, baik surat niaga maupun surat dinas memiliki kesamaan struktur. Berikut ini adalah bagian-bagian surat yang perlu kamu cermati:


a. Kop atau Kepala Surat
Dalam surat-surat resmi, kop atau kepala surat harus selalu ada. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah penerima surat. Penerima surat bisa dengan cepat mengetahui pengirim surat. Kop surat berisi, logo instansi, nama instansi, alamat lengkap instansi, dan nomor telelpon atau faksimil.

b. Nomor Surat
Nomor adalah unsur penting yang harus ada. Hal ini dimaksud untuk mempermudah bagian administrasi untuk melakukan pendataan tentang surat yang keluar dan masuk. Urutan nomor surat biasanya tergantung dari setiap instansi. Namun, biasanya urutan surat resmi adalah kode surat/nomor atau urutan surat keluar/bulan surat/ tahun surat.

c. Perihal
Perihal atau seringkali ditulis 'hal', merupakan inti atau pokok surat. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah penerima surat untuk melihat garis besar isi surat dan mengelompokkan mana surat yang harus segera direspon dan mana surat yang bisa dibaca kemudian.

d. Lampiran
Lampiran surat biasanya menunjukkan jumlah halaman yang dikirim bersamaan dengan surat. Lampiran (jika ada) diberikan agar bisa mempersingkat isi surat atau tubuh surat.

e. Tanggal Surat
Penulisan tanggal surat dimulai dengan nama kota pengirim surat dan juga tanggal lengkap kapan surat itu dikirim. Contoh: Surabaya, 19 September 2018. Perlu diperhatikan bahwa urutannya selalu kota, tanggal, bulan, dan tahun. Penulisan bulan tidak boleh disingkat atau diganti dengan angka.

f. Alamat
Alamat surat merupakan kepada siapa surat ini ditujukan. Alamat dalam surat disebut dalam. Sedangkan alamat luar terletak di amplop surat. Alamat surat ditujukan langsung ke perorangan atau departemen yang dituju.

g. Salam Pembuka
Salam pembuka sangat penting dalam surat niaga, karena menunjukkan sopan santun dari pengirim surat. Dalam surat-surat resmi, salam pembuka biasanya tertulis 'Dengan hormat,' atau 'Salam sejahtera,' atau 'Assalamualaikum wr.wb.

h. Isi Surat
Isi surat berisi tentang inti pokok dari surat. Untuk menghindari kesalahpahaman, isi surat sebaiknya berisi pesan yang singkat, padat, dan jelas. Jika ada informasi tertentu yang sifatnya panjang, bisa dijelaskan dalam lampiran.

i. Salam penutup
Sama halnya seperti salam pembuka, salam penutup penting dituliskan dalam surat niaga untuk menunjukkan sopan santun. Penulisan salam penutup bisa dengan 'Hörmät kami,' atau 'Wassalamualaikum wr. wb.'

j. Tanda Tangan dan Nama Terang
Tanda tangan dan nama terang merupakan penanggung jawab dari sebuah surat. Surat resmi baru dianggap sah jika sudah dibubuhi tanda tangan dan nama terang penanggung jawab. Hal ini berkaitan dengan isi surat bilamana ada kesalahan di kemudian hari.

k. Tembusan
Tembusan merupakan salinan surat yang dikirimkan kepada pihak-pihak tertentu. Tembusan dituliskan sebagai informasi bahwa surat tersebut sudah dikirimkan. Tembusan ini sifatnya opsional, bisa dibubuhkan jika diperlukan dan bisa juga tidak.

Kegiatan 3.5

A. Judul Kegiatan : Membuat Surat Niaga
B. Jenis Kegiatan : Kelompok
C. Tujuan :
1) Peserta didik dapat menjelaskan mengenai surat niaga dengan beriar. (KD 3)
2) Peserta didik dapat membuat surat niaga dengan tepat. (KD 4)
D. Langkah Kegiatan:
1. Bentuklah kelompok yang terdiri dari 3-4 orang!
Ketua Kelompok :
…………………………………………………………………………………………………………..
Anggota Kelompok :
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Bersama dengan teman satu kelompokmu, buatlah salah satu surat niaga di bawah ini!
a. Surat Perkenalan
b. Surat Penawaran
c. Surat Permintaan Penawaran
d. Surat Pemesanan

3. Kirimkanlah surat niaga yang telah kamu buat ke kelompok lain, lalu balaslah surat niaga yang dikirimkan kelompok lain kepada kelompokmu, kemudian kirimlah kembali balasan surat tersebut ke kelompok pengirim!

4. Bacakanlah di depan kelas surat balasan dari kelompok lain!

Permasalahan dan Penyelesaian

Permasalahan 3.9:
Karin sedang membuka sebuah toko bahan-bahan kue. Dia ingin menjual bahan-bahan kue tak hanya kepada konsumen langsung, tetapi juga kepada pengusaha toko kue, restoran, bahkan hotel. Karin tidak mungkin menyebarkan selebaran kepada pemilik atau koki dari restoran dan hotel.

Penyelesaian:
Karin dapat membuat surat niaga penawaran barang kepada pihak toko kue, restoran, ataupun hotel. Di dalam surat tersebut Karin harus menjelaskan tentang kualitas dari bahan-bahan kue yang dijualnya. Bila memungkinkan Karin bisa presentasi dan membawa sampel dari barang-barang yang diminta calon pembeli. 

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya.
…………………………………………………………………………………………………………..

Permasalahan 3.10:
Kini usaha Karin sudah berjalan dengan baik. Pembelinya sebagian adalah pemilik toko kue. Usaha bahan pembuatan kue yang dimilikinya semakin besar. Di sisi lain, Karin juga semakin kewalahan dalam menyetok bahan-bahan yang diminta oleh pembelinya. Terkadang Karin menyesal karena tidak bisa memenuhi jumlah stok permintaan.

Penyelesaian:
Agar stok bahan kue bisa terpenuhi, Karin bisa membuat surat permintaan barang dan mengirimkannya kepada banyak pemilik usaha lain, sehingga stok bahan kue yang dimiliki oleh Karin tidak hanya dari satu atau dua perusahaan saja. Karin juga bisa membandingkan produk dari supplier lain.

Bagaimana pendapatmu:
…………………………………………………………………………………………………………..

Apa alasannya:
…………………………………………………………………………………………………………..

HOTS (High Order Thinking Skills)

A. Pilihan Ganda
Pilihlah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, D, atau E dan berikan alasannya!

1. Cermati pernyataan berikut ini!
1) Menyembunyikan dokumen tertentu
2) Membohongi petugas atas jenis usaha yang dilakukan
3) Melakukan pemalsuan data dan dokumen tertentu
Ketiga keterangan di atas adalah hal yang fatal dalam pengurusan SIUP yang bisa berakibat ....
A. diberikannya surat peringatan
B. diberhentikan sementara atas SIUP yang dimilikinya
C. dicabutnya SIUP
D. diundurnya pemberian SIUP
E.. penutupan usaha secara paksa

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Perhatikanlah jenis-jenis usaha di bawah ini
1) Warung sate
2) Penjual nasi goreng keliling
3) Pabrik petasan dan kembang api
4) Tempat pemotongan hewan
5) Pabrik gula
Yang termasuk jenis usaha yang wajib memiliki SITU karena termasuk 20 usaha hinder ordonantie adalah nomor
A. 1), 2), dan 3)
B. 1), 2), dan 4)
C. 2), 3), dan 4)
D. 1), 3), dan 4).
E. 3), 4), dan 5)

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

3. Perhatikanlah kegiatan-kegiatan di bawah ini...
(1) Membuka rekening di bank
(2) Mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan bertaraf Internasional
(3) Membuka usaha kecil jus aneka buah
(4) Mengajukan kredit rumah
Yang tidak termasuk kegiatan yang membutuhkan NPWP adalah
A. (1) dan (2)
B. (2) dan (3)
C. (3) dan (4)
D. (1) dan (4)
E. (4) dan (5)

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

4. Setiap usaha yang diwajibkan memiliki SIUP dan SITU, maka perusahaan tersebut harus mengurus tanda daftar perusahaaan. Ada beberapa sanksi yang akan diberikan pada siapa saja yang melanggar ketentuan. Di bawah ini yang merupakan kegiatan yang tidak akan mendapatkan sanksi adalah...
A. Memalsukan data atau dokumen tertentu kepada pihak pemerintah
B. Tidak melaporkan atas pendirian cabang baru perusahaan
C. Menyuruh orang lain agar tidak perlu membuat TDP karena tidak ada manfaatnya
D. Terdapat perbedaan antara usaha yang dilaporkan dengan yang dijalankan
E. Sengaja tidak mendaftarkan perusahaan karena berada di desa yang jauh dari kota dan jauh dari tempat mengajukan TDP

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

5. Surat niaga dipergunakan perusahaan agar terjalin komunikasi bisnis dengan rekan bisnis lainnya. Berikut ini yang tidak termasuk manfaat dari surat niaga bagi perusahaan adalah.........
A. Menjadi penghubung primer bagi perusahaan dengan rekan bisnisnya
B. Menjadi alat komunikasi untuk memperkenalkan perusahaan secara resmi kepada rekan
C. bisnisnya Dapat memberitahukan secara detail mengenai produk yang dihasilkan
D. Bisa melakukan pemesanan atas barang yang mungkin lama untuk didatangkan/dibuat
E. Dapat menjalin kerjasama jual-beli dengan promo tertentu yang tidak diberikan kepada pembeli lain

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

B. Uraian

1. Berdasarkan materi yang telah kamu pelajari dalam bab ini, uraikanlah secara singkat apa saja yang harus dilakukan agar kamu memiliki usaha yang sah dan legal di Indonesia!

Jawaban
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Mengapa dalam pengurusan SITU, perusahaan wajib melampirkan dokumen analisis AMDAL?

Jawaban
…………………………………………………………………………………………………………..

3.Surat niaga sangat perlu dibuat jika pemilik usaha ingin menjangkau perusahaan yang membutuhkan produknya. Apakah usaha kecil yang hanya memiliki toko seadanya perlu melakukan promo dan penawaran melalui surat niaga?

Jawaban
…………………………………………………………………………………………………………..


4. Menurut kamu, mengapa seseorang harus memiliki NPWP untuk bisa mengurus pelayanan tertentu di pemerintahan?

Jawaban
…………………………………………………………………………………………………………..

5. Menurut kamu, apakah perlu ada pengurusan perpanjangan SIUP, SITU, dan TDP? Jelaskan!

Jawaban
…………………………………………………………………………………………………………..

Studi Kasus

SIUP adalah bukti sah bahwa usaha yang dijalani telah dilindungi pemerintah dan sah di mata hukum. Meskipun demikian, ada saja usaha yang dilakukan secara ilegal meskipun sudah memiliki SIUP. Simaklah kutipan artikel berikut ini!

Transaksi di Tengah Laut, Susi Ancam Cabut SIUP Perusahaan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan perikanan yang masih melakukan transaksi jual beli ikan dengan pihak asing di tengah laut apalagi di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Susi mengatakan, saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual ikan ke pihak asing di tengah laut dengan modus transhipment atau alih muat kapal.

"Sekarang banyak kapal lokal yang menyuplai ke asing di atas ZEE laut bebas. Jadi mereka melakukan transaksi, yang melakukan itu orang dalam, orang kita. Dia jual di tengah laut," kata Susi di Jakarta, Jumat (8/9).

Susi mengatakan, jika praktik tersebut terus menerus dilakukan para pengusaha, SIUP milik perusahaan itu akan langsung dicabut.

Guna meningkatkan pemahaman secara komprehensif terhadap materi, maka berlatihlah melakukan analisis terhadap masalah yang mungkin terjadi meski sudah memiliki SIUP. Berdasarkan teks di atas, masih dapat kita jumpai usaha-usaha yang memiliki izin namun masih melanggar peraturan yang ada. Analisislah mengapa masih ada pelaku usaha yang berbuat curang. Ungkapkanlah hukuman yang tepat selain dari dicabutnya SIUP. Gunakanlah model pembelajaran berbasis Discovery, dengan melengkapi tugas berikut ini!

A. Rumusan Masalah
…………………………………………………………………………………………………………..

B. Teori yang Relevan
Guna menganalisis teks di atas, maka dibutuhkan teori yang.relevan yakni:
1. Teori
Sumber referensi:
…………………………………………………………………………………………………………..
(Tahun..........)

Isi teori:
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Teori II
Sumber referensi:
…………………………………………………………………………………………………………..

Isi teori:
…………………………………………………………………………………………………………..

C. Data yang Diperoleh Peserta Didik
1.…………………………………………………………………………………………………………..
2.…………………………………………………………………………………………………………..

D. Klasifikasi dan Analisis Data

1. Klasifikasi/Penggolongan/Pengelompokan Data
Berdasarkan:
a.…………………………………………………………………………………………………………..
b.…………………………………………………………………………………………………………..
c.…………………………………………………………………………………………………………..

2. Analisis Data
a.…………………………………………………………………………………………………………..
b.…………………………………………………………………………………………………………..

E. Simpulan
…………………………………………………………………………………………………………..

II. Tertib administrasi dalam menjalankan usaha sangat penting dilakukan. Tetapi juga harus menaati peraturan yang ada dengan tidak membohongi petugas pemerintahan. SIUP diberikan sebagai bentuk pemantauan aktivitas usaha dari pemerintah, agar tidak ada praktik kecurangan yang merugikan pelaku usaha lain. Simaklah kutipan artikel berikut!

Terbitkan Investasi llegal, Izin Usaha Dua Perusahaan Ini Dicabut

Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta telah mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri karena mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom (D4F). Pencabutan SIUP dilakukan setelah ada permintaan dari Satgas Waspada Investasi. Kedua perusahaan melanggar Pasal 9 dan Pasal 105 Undang-undang Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/11/2016) mengatakan, SIUP untuk PT Loket Mandiri adalah dipertunjukkan kegiatan travel atau agen perjalanan. Sementara itu SIUP yang dikeluarkan untuk PT Promo Indonesia Mandiri adalah untuk kegiatan periklanan.

Kedua perusahaan merupakan bentukan dari sebuah komunitas bernama Dream for Freedom yang berdiri sejak 2012 lalu. Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak Dream for Freedom untuk menjelaskan kegiatan mereka mengeluarkan produk investasi. Namun nyatanya, kata Tongam, pihak Dream for Freedom tidak dapat menunjukkan legalitas izin usaha.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, atas pelanggaran UU Perdagangan tersebut pemimpin Dream for Freedom diancam hukuman tujuh hingga delapan tahun.

Berdasarkan kutipan kejadian faktual yang telah kalian baca, lakukan analisis masalah mengenal jenis- jenis usaha yang tidak boleh menerima SIUP. Apa yang sebaiknya dilakukan pelaku usaha agar izin yang telah mereka terima tidak dicabut. Untuk menyelesaikan masalah tersebut menggunakan model Problem Based Learning dengan melengkapi tahapan-tahapan berikut ini!

A. Rumusan Masalah/Identifikasi Masalah/Pertanyaan Masalah
…………………………………………………………………………………………………………..

B. Aktivitas/Kegiatan Belajar untuk Mengatasi/Menyelesaikan Masalah

C. Simpulan Solusi Masalah secara Kelompok
…………………………………………………………………………………………………………..

D. Refleksi di Akhir Pembelajaran Pemecahan Masalah
…………………………………………………………………………………………………………..

III. Teknologi yang berkembang dengan cepat akan semakin memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari termasuk dalam hal usaha. Teknologi juga seharusnya memudahkan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan berbagai surat izin. Di Indonesia, jika ingin membuka usaha, harus memiliki berbagai izin tergantung dari jenis usaha yang dijalani. Simaklah kutipan artikel berikut!

Gunakan Sistem Online Satu Pintu, Perizinan Koperasi Bakal Lebih Mudah

Pemerintah bakal mengubah sistem perizinan koperasi dari yang semula melalui sistem online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbehakop) menjadi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

Sistem OSS akan dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemerintah menargetkan sistem tersebut siap difungsikan pada April 2018. Meski begitu, sistem tersebut akan tetap terhubung ke Sisminbekahop.

Selain koperasi, perizinan untuk badan usaha Perseroan Komanditer atau Comanditaire Venootschap (CV) dan firma yang selama ini disahkan oleh pengadilan negeri juga akan disahkan oleh Kemenkumham dengan sistem OSS. Adapun penerapan sistem OSS merupakan bagian dari upaya percepatan berusaha di dalam negeri.

Berdasarkan teks di atas, kita ketahui bahwa pemerintah juga berupaya untuk menumbuhkembangkan koperasi dan UMKM. Untuk mendongkrak pengusaha muda, pemerintah perlu menyusun strategi yang menarik pemuda agar siap dan mau berwirausaha. Hal-hal selain pembinaan juga sangat diperlukan agar pemuda semakin mudah untuk mendirikan usaha. Kunjungilah kantor pemerintahan yang bertugas memberikan surat izin kepada pengusaha yang ada di kotamu. Analisislah penerapan dan proses pembuatan yang berlangsung. Susunlah hasil kunjunganmu ke dinas terkait dalam tugas projek berikut dengan menggunakan model Project Based Learning dengan melengkapi langkah-langkah berikut!

A. Perencanaan Kegiatan (Projek)
Judul Projek : Analisis Penerapan Sistem Online Satu Pintu untuk Berbagai Surat Izin di Kota
B. Jenis Tugas : Kelompok
C. Jadwal Pelaksanaan
D. Sumber Bahan:
1. Pengamatan kegiatan petugas pemberi izin
a.
b.

2. Informan
Pemohon surat izin
a.
b.

3. Referensi
a.
b.

E. Cara Mengumpulkan Data
1. Catatan observasi kegiatan yang berlangsung di dinas perizinan
a.
b.

2. Wawancara dengan informan.
Hasil Wawancara:
a.
b.

F. Analisis Data
1. Hasil Analisis Data Observasi
a.
b.

2. Hasil Analisis Data Hasil Wawancara
a.
b.

G. Simpulan Hasil Analisis


Uji Kompetensi

Pilihlah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, D, atau Ę, dan berikan alasannya!

1. Sebuah usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan harus mengurus SIUP kategori ....
A. mikro
B. kecil
C. menengah
D. besar
E. tidak perlu mengurus SIUP

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

2. Salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk bisa mendapatkan SITU adalah ....
A. sertifikat tanah dan bangunan
B. sertifikat pendidikan
C. sertifikat pengalaman
D. sertifikat keamanan
E. sertifikat kejuaraan

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

3. Di bawah ini yang tidak termasuk salah satu jenis surat niaga adalah ....
A. surat penawaran
B. surat permintaan
C. surat lamaran
D. surat pemesanan
E. surat perkenalan

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

4. Perhatikan pernyataan berikut ini!
(1) Surat Izin Usaha Perdagangan
(2) Surat Izin Tempat Usaha
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak
(4) Tanda Daftar Perusahaan
Urutan yang sesuai dengan proses legalisasi perusahaan adalah......
A. (1)-(2)-(3)-(4)
B. (1)-(2)-(4)-(3)
C. (2)-(3)-(4)-(1)
D. (3)-(1)-(2)-(4)
E. (3)-(2)-(1)-(4)

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

5. Yang dimaksud dengan tanda daftar perusahaan adalah..
A. tanda pendaftaran yang diberikan oleh perusahaan kepada dinas perdagangan atas berdirinya perusahaan
B. tanda pendaftaran yang diberikan oleh Kamar Dagang Indonesia kepada Dinas Perdagangan atas bentuk kerjasama
C. tanda pendaftaran yang diberikan Kamar Dagang Indonesia kepada perusahaan sebagai tanda anggota
D. tanda pendaftaran yang diberikan oleh kantor Pendaftaran Perusahaan kepada pedagang keliling atau kaki lima sebagai syarat berdagang
E. tanda pendaftaran yang diberikan oleh kantor Pendaftaran Perusahaan kepada badan usaha atau perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

6. Berikut ini merupakan bagian-bagian surat, kecuali ....
A. kop surat
B. doa setelah salam pembuka
C. tubuh surat
D. salam penutup
E. tanda tangan dan nama lengkap

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

7. Perhatikanlah pernyataan berikut ini!
(i) pengajuan SIUP dan TDP
(ii) pengajuan pinjaman modal usaha
(iii) penerimaan gaji dari perusahaan
(iv) pembuatan KTP
Yang tidak termasuk dari pembuatan NPWP adalah ....
A. (i) dan (ii):
B. (ii) dan (iii)
C. (iii) dan (iv)
D. (1) dan (iii)
E. (i) dan (iv)

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

8. Berikut ini yang tidak wajib mengurus TDP adalah bentuk usaha.....
A. Perseroan Terbatas
B. Firma
C. Persekutuan Komanditer
D. Pedagang keliling
E. Koperasi

Alasan :
…………………………………………………………………………………………………………..

Perhatikan petunjuk berikut untuk dapat menyelesaikan soal nomor 9 dan 10!

Petunjuk:

A. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan se- bab akibat.
C. Jika pernyataan benar, alasan salah.
D. Jika pernyataan salah, alasan benar.
E. Jika pernyataan dan alasan salah.

Pernyataan:

9. Surat izin tempat usaha wajib dimiliki oleh siapa saja yang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan tempat

Sebab

Perusahaan obat harus melampirkan hasil analisis AMDAL untuk bisa mendapatkan SITU.

Jawaban:
…………………………………………………………………………………………………………..

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

10. Seseorang yang menghasut orang lain untuk tidak mengurus TDP dapat dikenai ancaman pidana berupa kurungan atau sanksi

Sebab

Dalam pasal 31 ayat 2 telah mengatur mengenai sanksi bagi orang yang menghasut orang lain untuk tidak mengurus TDP.

Jawaban:
…………………………………………………………………………………………………………..

Alasan:
…………………………………………………………………………………………………………..

Refleksi

Pada Bab Ili, peserta didik telah mempelajari tentang dokumen yang berkaitan tentang administrasi usaha. Materi yang telah dipahami maupun yang belum dipahami, diberi tanda centang (V) pada kolom di bawah ini.


Muatan Aktivitas Peserta Didik

A. Tugas Mandiri
Untuk memperdalam pengetahuanmu tentang mempersiapkan administrasi usaha kerjakanlah tugas berikut ini dengan benar!
1. Bacalah kembali materi mengenai dokumen dan persyaratan administrasi usaha!
2. Carilah toko-toko yang memiliki lebih dari satu jenis usaha dalam toko yang sama, misalnya saja penjual makanan dan sembako juga menjual bensin eceran, atau toko kelontong yang juga berjualan pulsa!
3. Cobalah untuk bertanya mengenai SIUP dan SITU yang dimiliki oleh toko-toko tersebut, apakah mereka memiliki 1 SIUP dan SITU atau lebih dari 1 ?
4. Komunikasikan hasil kerjamu kepada guru!

B. Tugas Kelompok

Kerjakan tugas berikut secara berkelompok!

1. Bentuklah kelompok yang beranggotakan 3-4 orang!
Ketua :
…………………………………………………………………………………………………………..
Anggota kelompok :
…………………………………………………………………………………………………………..
2. Bacalah teks berikut dengan saksama!

Mengapa Produk UMKM Kota Kediri Sulit Tembus Supermarket?

Para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kota Kediri masih sulit memasarkan produknya ke supermarket atau swala besar. Persoalannya ternyata karena kebanyakan belum memiliki izin usaha. Rata-rata pelaku UMKM hanya mengantongi SIUP dan TDP.

Untuk itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga membantu para pelaku UMKM dengan jalan memfasilitasi mereka dalam izin usaha. Sehingga produk yang disilnya bisa naik kelas menembus pasar di supermarket.

Ada sekitar 150 pelaku UMKM dari total sekitar 5.000 orang yang kini mendapatkan fasilitasi. Dinkop Usaha Mikro dan Teriaga Kerja membantu mereka menguruskan izin secara gratis. Izin yang dimaksud meliputi SIUP, TDP dan PIRT. Dari kurang lebih 5.000 pelaku UMKM, hampir semuanya sudah memiliki izin berupa SIUP dan TDP. Tetapi, masih sedikit yang memiliki PIRT.

Kendati demikian, Dinkop terus mendorong dan juga memfasilitasi mereka. Saat ini pengurusan SIUP dan TDP bisa diakses melalui sistem online di internet. Sementara pencetakan dilakukan di Dinkop. Kendati demikian, apabila ada pelaku UMKM yang masih kesulitan bisa datang langsung ke Dinkop untuk berkoordinasi dengan Klinik UMKM.

3. Berdasarkan teks di atas, diskusikanlah isi teks tersebut bersama kelompokmu
Hasil diskusi:
…………………………………………………………………………………………………………..

4. Berikan pendapatmu mengenai peran pemerintah untuk mendukung industri rumah tangga
Pendapat 1:
…………………………………………………………………………………………………………..
Pendapat 2:
…………………………………………………………………………………………………………..

5. Carilah dari berbagai sumber mengenai hal-hal yang dibutuhkan pelaku usaha agar produknya dikenal oleh banyak orang!
Sumber referensi :
…………………………………………………………………………………………………………..

6. Kumpulkanlah hasil pekerjaanmu kepada guru!

0 komentar: